A. Proses Belajar Mengajar
Proses belajar mengajar merupakan
suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa, atas dasar
hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai
tujuan tertentu. Interaksi atau hubungan timbal balik antara guru dan siswa itu
merupakan syarat utama bagi berlangsungnya proses belajar-mengajar. Interaksi
dalam peristiwa belajar-mengajar mempunyai arti yang lebih luas, tidak sekedar
hubungan antar guru dengan siswa, tetapi berupa interaksi edukatif. Dalam hal
ini bukan hanya penyampaian pesan berupa materi pelajaran, melainkan penanaman
sikap dan nilai pada siswa yang sedang belajar. Proses belajar-mengajar
mempunyai makna dan pengertian yang lebih luas daripada pengertian mengajar.
Dalam proses belajar-mengajar tersirat adanya satu kesatuan kegiatan yang tak
terpisahkan antara siswa yang belajar dan guru yang mengajar. Antara kedua
kegiatan ini terjalin interaksi yang saling menunjang. Guru merupakan jabatan
atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak
bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian khusus untuk melakukan kegiatan
atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang
tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan
syarat-syarat khusus, apalabi sebagai guru profesional yang harus menguasai
betul seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan
lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendiikan tertentu.
Proses dalam pengertiannya di sini merupakan interaksi semua komponen atau
unsur yang terdapat dalam belajar-mengejar yang satu sama lainnya saling
berhubungan (interdependent) dalam ikatan untuk mencapai tujuan. Yang termasuk
komponen belajar-mengajar antara lain tujuan instruksional yang hendak dicapai,
materi pelajaran, metode mengajar, alat peraga pengajaran, dan evaluasi sebagai
alat ukuran tercapai-tidaknya tujuan. Belajar diartikan sebagai proses
perubahan tingkah laku pada diri individu berkat adanya interaksi antara
individu dengan lingkungannya. Seseorang setelah mengalami proses belajar, akan
mengalami perubahan tingkah laku, baik aspek pengetahuannya, keterampilannya,
maupun aspek sikapnya. Misalnya dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak
mengerti menjadi mengerti, dari ragu-ragu menjadi yakin, dari tidak sopan
menjadi sopan. Kriteria keberhasilan dalam belajar di antaranya ditandai dengan
terjadinya perubahan tingkah laku pada diri individu yang belajar. Mengajar
merupakan suatu perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moral yang cukup
berat. Berhasilnya pendidikan pada siswa sangat tergantung pada
pertanggungjawaban guru dalam melaksanakan tugasnya. Mengajar merupakan suatu
perbuatan atau pekerjaan yang bersifat unik, tetapi sederhana. Dikatakan unik
karena hal itu berkenaan dengan manusia yang belajar, yakni siswa, dan yang
mengajar, yakni guru, dan berkaitan erat dengan manusia di dalam masyarakat
yang semuanya menunjukkan keunikan. Dikatakan sederhana karena mengajar
dilaksanakan dalam keadaan praktis dalam kehidupan sehari-hari, mudah dihayati
oleh siapa saja. Mengajar pada prinsipnya membimbing siswa dalam kegiatan
belajar-mengajar atau mengandung pengertian bahwa mengajar merupakan suatu
usaha mengorganisasi lingkungan dalam hubungannya dengan anak didik dan bahan
pengajaran yang menimbulkan proses belajar. Pengertian ini mengandung makna
bahwa guru dituntut untuk dapat berperan sebagai organisator kegiatan belajar
siswa dan juga hendaknya mampu memanfaatkan lingkungan, baik yang ada di kelas
maupun yang ada di luar kelas, yang menunjang kegiatan belajar-mengajar.
B. Peran Guru dalam PBM
Keberadaan guru bagi suatu bangsa
amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih-lebih
bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah-tengah lintasan perjalanan zaman
dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai
yang cenderung memberi nuansa kepada kehidupan yang menuntut ilmu dan seni
dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasi diri. Semakin akurat para guru
melaksanakan fungsinya, semkin terjamin tercipta dan terbinanya kesiapan dan
keandalan seseorang sebagai manusia pembangunan. Dengan kata lain, potret dan
wajah diri bangsa di masa depan tercermin dari potret diri para guru masa kin,
dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengna citra para
guru di tengah-tengah masyarakat. Sejak dulu, dan mudah-mudahan sampai
sekarang, guru menjadi panutan masyarakat. Guru tidak hanya diperlukan oleh
para murid di ruang-ruang kelas, tetapi juga diperlukan oleh masyarakat
lingkungannya dalam menyelesaikan aneka ragam permasalahan yang dihadapi
masyarakat. Sebagaimanyang tela dikemukakan di atas, perkembangan baru terhadap
pandangan belajar-mengajar konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan
dan kompetensinya karena proses belajar-mengajar dan hasil belajar siswa
sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Guru yang kompeten
akan mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat
optimal. Peranan dan kompetensi guru dalam proses belajar-mengajar meliputi:
1. Guru Sebagai Demonstrator Melalui
peranannya sebagai demonstrator, lecturer, atau mengajar, guru hendaknya
senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta
senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu
yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukanhasil belajar yang
dicapai oleh siswa. Salah satu yang harus diperhatikan oleh guru bahwa ia
sendiri adalah pelajar. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus.
Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu
pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan
demonstrator sehingga mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara didaktis.
Maksudnya agar apa yang disampaikannya betul-betul dimiliki oleh anak didik.
Juga seorang guru hendaknya mampu dan terampil dalam erumuskan TPK, memahami
kurkulum, dan dia sendiri sebagai sumber belajar terampil dalam memberikan
informasi kepada kelas. Sebagai pengajr ia pun harus membantu perkembangan anak
didik untuk dapat menerim, memahmi, serta menguasai ilmu pengetahuan. Untuk itu
guru hendaknya mampu memotivasi siswa untuk senantiasa belajar dalam berbagai
kesempatan. Akhirnya seorang guru akan dapat memainkan peranannya sebagai
pengajar dengan baik bila ia menguasai dan mampu melaksanakan
ketrampian-keterampilan mengajar yang dibahas pada bab selanjutnya.
2. Guru Sebagai Pengelola Kelas Dalam
perannya sebagai pengelola kelas (learning manager), guru hendaknya mampu
mengelola kelas sebagai lingkungan belajar serta merupakan aspek dari sekolah
yang perlu diorganisasi. Lingkungan ini diatur dan diawasi agar
kegiatan-kegiatan belajar terarah kepada tujuan-tujuan pendidikan. Pengawasan
terhadap belajar lingkungan itu turut menentukan sejauh mana lingkungan
tersebut menjadi lingkungan belajar yang baik. Lingkungan yang baik ialah yang
bersifat menantang dan merangsang siswa untuk belajar, memberikan rasa aman dan
kepuasan dengan mencapai tujuan. Kualitas dan kuantitas belajar siswa di dalam
kelas tergantung pada banyak faktor, antara lainialah guru, hubungan pribadi
antara siswa di dalam kelas, serta kondisi umum dan suasana di dalam kelas.
Tujuan umum pengelolaan kelas ialah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas
untuk bermacam-macam kegiatan belajar dan mengajar agar mencapai hasil yang
baik. Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam
menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan
siswa bekerja dan belajar, serta membantu siswa untuk meperoleh hasil yang
diharapkan. Sebagai manajer guru bertanggung jawab memelihara lingkungan fisik
kelasnya agar senantiasa menyenangkan untuk belajar dan mengarahkan atau
membimbing proses-proses intelektual dan sosial di dalam kelasnya.
3. Guru Sebagai Mediator dan
Fasilitator Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman
yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat
komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar. Dengan demikian
maka pendidikan merupakan dasar yang sangat diperlukan yang bersifat melengkapi
dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pendidikan dan pengajaran
di sekolah. Guru tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tentang media pendidika
Bagaimana orang berinteraksi dan berkomunikasi. Tujuannya agar guru dapat
menciptakan secara maksimal kualitas lingkungan yang interaktif. Dalam hal ini
ada tiga macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh guru, yaitu mendorong
berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik, mengembangkan gaya interaksi
pribadi, dan menumbuhkan hubungan yang positif dengan para siswa. Sebagai fasilitator
guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat
menunjang pencapaian tujuan dan peoses belajar-mengajar, baik yang berupa nara
sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kabar.
4. Guru Sebagai Evaluator Kalau kita
perhatikan dunia pendidikan, akan kita ketahui bahwa setiap jenis pendidikan
tau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan
orang selalu mengadakan evaluasi, artinya pada waktu-waktu tertentu selama satu
periode pendidikan, selalu mengadakan penilaian terhadap hasil yang telah
dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun oleh pendidikan. Demikian pula dalam
satu kali proses belajar-mengajar guru hendaknya menjadi seorang evaluator yang
baik. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah tujuan yangtelah
dirumuskan itu tercapai atau belum, dan apakah materi yang diajarkan sudah
cukup tepat. Semua pertanyaan tersebut akan dapat dijawab melalui kegiatan
evaluasi atau penilaian. Dengan penilaian, guru dapat mengetahui keberhasilan
pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan atau
keefektifan metode mengajar. Tujuan lain dari penilaian di antaranya ialah
untuk mengetahui kedudukan siswa di dalam kelas atau kelompoknya. Dengan
penilaian guru dapat mengklasifikasikan apakah seorang siswa termasuk kelompok
siswa yang pandai, sedang, kurang, atau cukup baik di kelasnya jika dibandingkan
dengan teman-temannya.
C. Kompotensi Profesionalisme Guru
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS
Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau
memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni
kemampuan atau kecakapan. Adapun kompetensi guru adalah the ability of teacher
to responsibility perform has or her duties oppropriately. Kompetensi guru
merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban
secara bertanggung jawab dan layak. Dengan gambaran pengertian tersebut,
dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru
dalam melaksanakan profesi keguruannya. Dengan bertitik tolak pada pengertian
ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru
profesional adalah oran gyang tidak terdidik dan terlatih dengan baik, serta
memiliki pengalamn yang kaya di bidangnya. Yang dimaksud dengan terdidik dan
terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai
berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta
menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam
kompetensi guru yang profesional. Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi
yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang
menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu: Menguasai
bahan ajar, Menguasai landasan-landasan kependidikan, Mampu mengelola program
belajar mengajar, Mampu mengelola kelas, Mampu menggunakan media/sumber belajar
lainnya, Mampu mengelola interaksi belajar mengajar, Mampu menilai prestasi
peserta didik untuk kepentingan pengajaran, Mengenal fungsi dan program
pelayana bimbingan dan penyuluhan, Mengenal penyelenggaraan administrasi
sekolah, Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian
pendidikan guna keperluan pengajaran, dan Memiliki kepribadian yang tinggi.
Uzer Usman (1995) mengajukan jeniskompetensi yang agak berbda bagi guru.
Kompetensi guru dibagi menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompotensi
profesional. Kompotensi pribadi mencakup: Kemampuan mengembangkan kepribadian,
Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, Kemampuan bimbingan dan penyuluhan,
Kemampuan yang terkait dengan administrasi sekolah, serta Kemampuan melaksanakan
penelitian sederhana. Kompetensi profesional mencakup: Menguasai landasan
kependidikan, Menguasai bahan pengajaran, Mampu menyusun program pengajaran,
mampu melaksanakan program pengajaran, serta mampu menilai hasil dan proses
belajar mengajar. Masih ada ahli yang juga mengajukan pendapat tentang
kompetensi yang seharusnya dikuasai oleh guru. Namun jika dipadukan dan
disederhanakan, kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru dapat
dikelompokkan menjadi: Penguasaan tentang wawasan pendidikan, Penguasaan bahan
ajar, Penguasaan terhadap proses belajar mengajar, Penguasaan terhadap evaluasi
belajar, Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai profesional Tentang
keempat hal ini bisa dijelaskna sebagai berikut: wawasan pendidikan mencakup
pemahaman terhadap: Hakekat manusia, masyarakt dan kaitannya dengan pendidikan,
Landasan pendidikan ditinjau dari sudut filosifi, psikologi, sosiologi, dan
ekonomi, Hakekat peserta didik, Hakekat proses belajar mengajar, Lembaga
pendidikan, dan Sistem pendidikan nasional. Penguasaan bahan ajar tentunya
terkait dengan isi mata pelajaran yang diasuh oleh guru. Namun demikian perlu
dipahami bahwa guru tidak cukup menguasai materi ajar seperti yang tercantum
dalam kurikulum sekolah, tettapi juga materi “di atasnya” yang menjadi payung
materi yang bersangkutan. Penguasaan terhadap proses pembelajaran mencakup
kemampuan dalam: Mengalisis karakteristik peserta didik, Merancang proses
belajar mengajar yang sesuai dengan materi ajar dan karakteristik peserta
didik, Melaksanakan proses belajar mengajar yang kondusif bagi peserta didik
utnuk belajar, serta Memilih dan mengambangkan media dan sumber belajar
lainnya. Penguasaan terhadap evaluasi belajar mencakup kemampuan dalam
Menguasai konsep evaluasi belajar, Memilih dan mengembangkan metode evaluasi
yang sesuai dengan tujuan belajar, Mengembangkan instrumen dan alat evaluais
belajr lainnya Melaksanakan evaluasi belajar sesuai rancangannya, serta Mampu
menganalisis hasil evaluasi untuk kepentingan peningkatan mutu proses belajar
mengajar. Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai guru profesional
mencakup kemampuan dalam: Memahami guru sebagai suatu profesi beserta
ciri-cirinya, Memahami kompetensi dan kepribadian yang seharusnya dimiliki oleh
guru, Memahami tantangan guru sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan,
Memahami konsep pengembangan diri, serta Memahami cara-cara mengembangkan diri
sesuai dengan tuntutan jabatan sebagai guru profesional.
Daftar Pustaka
Hamzah.B.Uno.2008Profesi,Problema,Solusi
dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, Cett.II. Jakarta:Pt.Bumi Aksara
Kunandar.2007. Guru Profesional,
Implementasi Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam
Sertifikat Guru. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Mulyasa, E.2007.Menjadi
Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang kreatif dan Menyenangkan. Cet
VI. Bandung: Rosadakarya
Nurhalda Rudito. 1986. Desain
Instruksional.Jakarta:P3G Depdikbud Oemar Hamalik.2008.Pendidikan guru,
Berdasarkan pendekatan kompetensi, Cet V.Jakarata:PT. Bumi Aksara PP No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Puwardaminta,WJS.1986. Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Jakarata:Balai Pustaka Rostiyah.1989.Masalah masalah
ilmu Keguruan, Jakarta: Bina Aksara UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang. Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Jkarta: Sinar Grafika UU RI No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar