A.
Pengertian Geopolitik
Indonesia
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas)
suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung
kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara
langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik
bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi,
atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik
geografi suatu Negara.
Sebagai Negara kepulauan, dengan masyarakat yang
berbhinneka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus
kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis
dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan
dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu
tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini.
Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin pada
momentum sumpah pemuda tahun 1928 dan kemudian dilanjutkan dengan perjuangan
kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia
17 Agustus 1945.
Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai
system kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal
pandangan hidup dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. dalam pelaksanaannya
bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan
lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal
ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar
tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut
dengan wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa
Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan
segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa
dan Negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju
masyarakat yang dicita-citakan.
Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik
Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan
nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang
kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian
secara keseluruhan (Suradinata; Sumiarno: 2005).
B.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti
pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata
‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara
melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti
diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan
wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara
samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua
Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu
bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan
sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk
mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara
memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan geografi
wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan
cita-cita nasionalnya.
C.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.
Wilayah
(Geografi)
a.
Asas Kepulauan
(Archipelagic Principle)
Kata
‘Archipelago’ dan ‘Archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘Archipelagos’. Akar
katanya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama, dan ‘pelagos’ berarti
laut atau wilayah lautan. Jadi, ‘Archipelago’ berarti lautan terpenting.
Istilah
‘Archipelago’ adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya. Arti ini
kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat
penyerapan bahasa barat, sehingga Archipelago selalu diartikan kepulauan atau
kumpulan pulau.
Lahirnya asas
Archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam
kesatuan utuh, sementara tempat unsure perairan atau lautan antara pulau-pulau
berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan
kepulauan ini dijumpai dalam pengertian the Indian Archipelago. Kata
Archipelago pertama kali dipakai oleh Johan Crawford dalam bukunya the history
of Indian Archipelago (1820). Kata Indian Archipelago diterjemahkan kedalam
bahasa Belanda Indische Archipel yang semula ditafsirkan sebagai wilayah Kepulauan
Andaman sampai Marshanai.
b.
Kepulauan
Indonesia
Bagian wilayah Indische
Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch oostindishe Archipelago.
Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik
Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama yang dipakai,
yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘nusantara’. ‘indonesia’ dan
‘Hindia Belanda’ (Nederlandsch-Indie) pada masa penjajahan Belanda. Bangsa
Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya
sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat,
yaitu kepulauan Indonesia. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan
‘nesos’ berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual yang didalamnya
terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, Negara kesatuan, kemerdekaan
dan kebebasan.
c.
Konsepsi tentang
Wilayah Indonesia
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai
pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1.
Res Nullius,
menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2.
res Cimmunis,
menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat
dimiliki oleh masing-masing Negara
3.
Mare Liberum,
menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa
4.
Mare Clausum (the
right and dominion of the sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai
saja yang dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat
(waktu itu kira-kira sejauh tiga mil)
5.
Archipelagic
State Pinciples (Asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar konvensi PBB tentang
hokum laut.
Saat ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation
Convention on the Law of the sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk
membentuk tertib hokum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi
internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai. Di
samping itu ada keinginan pula untuk mendayagunakan kekayaan alamnya secara
adil dan efesien, konservasi dan pengkajian hayatinya, serta perlindungan
lingkungan laut.
Sesuai dengan hukum laut Internasional, secara garis besar
Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki Teritorial, Perairan Pedalaman,
Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landasan Kontinental. Masing-masing dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1.
Negara kepulauan
adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan
dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian kepulauan adalah gugusan pulau,
termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang
hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau perairan dan
wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik
yang hakiki, atau yang secara histories dianggap demikian.
2.
laut territorial
adalah salah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 nil laut diukur
dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah
sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa
garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan
batasan-batasan tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai
mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut territorial tersebut.
3.
perairan
pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis
pangkal.
4.
zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam
ZEE Negara yang bersangkutan memiliki hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi,
eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dari perairan.
5.
landasan kontinen
suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak
di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah
daratannya. Jarak 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu
dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas
kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
d.
Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara berarti
Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia dan
diantara samudra Pasifik dan Samudra Hindia, yang terdiri dari sekitar 17.508
pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044
buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : 60 08’ LU
Selatan : 110 15’ LS
Barat : 940 45’ BT
Timur : 1410 05’ BT
Jarak utara selatan sekitar 1.888 km, sedangkan jarak barat timur sekitar 5.110 km. bila diproyeksikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat timur tersebut sama dengan jarak antara London dengan Ankara, Turki. Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak teresbut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.
Selatan : 110 15’ LS
Barat : 940 45’ BT
Timur : 1410 05’ BT
Jarak utara selatan sekitar 1.888 km, sedangkan jarak barat timur sekitar 5.110 km. bila diproyeksikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat timur tersebut sama dengan jarak antara London dengan Ankara, Turki. Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak teresbut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.
Luas wilayah
Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri atas daratan seluas
2.027.087 km2 dan perairan 127.166.163 km2. luas wilayah daratan Indonesia jika
dibandingkan dengan Negara-negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
2.
Geopolitik dan
Geostrategi
a)
Geopolitik
1)
Asal istilah
Geopolitik
Istilah
geopolitik semula diartikan oleh Frederic Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi
politik (Political Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas
oleh sarjaan ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) dan Karl
Haushofer (1869-1964)dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat
Geopolitik. Perbedaan dari dau istilah di atas terletak pada titik perhatian
dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik
(Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik,
sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geography.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, tetapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, tetapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
2)
Pandangan Ratzel
dan kjellen
Frederich Ratzel
pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar
pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk hidup. Dia memandang
Negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh
kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan Negara terikat hokum alam.
Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus
diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran wilayah).
Disamping itu
Rudolph Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yang harus memiliki
intelektual. Nagara merupakan system politik yang mencakup geopolitik, ekonomi
politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham
ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan Negara dan mengembangkannya.
Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis untuk memperkuat negaradengan
memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinental) dan diikuti dengan pembangunan
kekuasaan bahari (maritim).
Pandangan Ratzel
dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dengan
pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang
hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup,
menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian
melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
3)
Pandangan
Haushofer
Pandangan
demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer yang pada masa itu
mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushofer
disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang
menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai
dunia. Pandangan semacam ini juga berkembang di dunia, berupa ajaran Hako Ichiu
yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok-pokok
Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a)
suatu bangsa
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum alam.
Hanya bangsa yang unggul (berkualitas) saja yang dapat bertahan hidup dan terus
berkembangan, sehingga hal ini menjurus kea rah rasialisme.
b)
Kekuasaan
Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime
untuk menguasai pengawasan di lautan.
c)
Beberapa Negara
besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat
(yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur
Raya.
d)
Geopolitik
dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan
social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik
adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidupnya
dan mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat ekspansionisme,
wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh
bangsa-bangsa yang unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan
Jepang.
4)
Geopolitik bangsa
Indonesia
Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang luhur dengan jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.
bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdeklaan.
Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Oleh karena itu,
bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang
berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena
semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan
kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang
universal.
Dalam hubungan
internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaaan atau
nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan
Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar
bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka
ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.
b)
Geostrategi
Strategi adalah
politik dalam pelaksaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran
yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan
upaya pelaksaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang
implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi
juga dapat merupakan ilmu yang langkah-langlkahnya selalu berkaitan dengan data
atau fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau
mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.
Sebagai contoh
pertimbangan geostrategis untuk Negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan
posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografi juga aspek-aspek
demografi, ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam.
Strategi biasanya
menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap
dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Dengan demikian
geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi
dan konstelasi geografi sebagai factor utamanya.
3.
Perkembangan
wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a.
Sejak 17 Agustus
1945 sampai dengan 13 Desember 1957
Wilayah Negara
Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda
berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”
tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun
1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis
pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa
tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau
yang terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau itu. Wilayah
laut territorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah
perairan sejauh 3 mil disekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam
pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan
kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan RI.
b.
Dari Deklarasi
Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969
Pada tanggal 13
Desember 1957 dikeluarkan deklarasi jJuanda yang dinyatakan sebagai pengganti
Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1)
Perwujudan bentuk
wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat.
2)
Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulaauan
(Archipelagic State Principles)
3)
Pengaturan lalu
lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Indonesia
Asas kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurespundensi
Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan
antara Inggris dengan Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah
Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk peraiarannyayang
utuh dan bulat. Disamping itu, berlaku pula ketentuan “point to point theory “
untuk menetapkan garis besar wilayah antara titik-titik terluar dari
pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang
No. 4/Prp?1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu
terjadi perubahan bentuk wialayh nasional dan cara perhitungannya. Laut
territorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling
dihubungkan, sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat.
Semua perairan diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut territorial
Indonesia. Dengan demikian luas wilayah territorial Indonesia yang semula hanya
sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih. Tiga per lima
wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu, Negara
Indonesia dikenal sebagai Negara maritime.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan
Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman
Indonesia, yang meliputi:
1)
Semua pelayaran
dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
2)
Semua pelayaran
dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas,
3)
Semua pelayaran
dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian sesuai dengan salah satu tujuan
Deklarasi Juanda tersebut, sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan
Negara.
c.
Dari 17 Februari
1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang
landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep
wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan
Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan Pasal 33
ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas
kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara.
Asas pokok yang
termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut :
1)
Segala sumber
kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik
eksklusif Negara RI
2)
Pemerintah
Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan
Negara-negara tetangga melalui perundingan
3)
Jika tidak ada
garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik
ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara
tetangga.
4)
Claim tersebut
tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia
maupun udara diatasnya.
Demi kepastian hokum dan untuk mendukung kebijaksanaan
Pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1
tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping itu UU ini juga memberi
dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyidikan ilmiah atas kekayaan alam di
landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya.
d.
Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Pengumuman
Pemerintah Negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980.
Batas ZEE adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1)
Persediaan ikan
yang semakin terbatas
2)
Kebutuhan untuk
pembangunan nasional Indonesia
3)
ZEE memiliki
kekuatan hokum internasional
Melalui perjuangan panjang di forum Internasional, akhirnya
Konferensi PBB tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The
United Nation Convention on the Law of the sea” (UNCLOS), yang kemudian
ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara
termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mengakui atas asas Negara Kepualauan
serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR RI kemudian
menetapkam UU No.5 tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No. 17 tahun 1985 tentang
Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 indonesia telah tercatat sebagai salah
satu dari 25 negara yang telah meratifikasinya.
D.
Unsur-Unsur Dasar
wawasan Nusantara
1.
Wadah
Wawasan Nusantara
sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:
a.
Wujud wilayah
Batas ruang
lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut
maupun selat serta di atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh
karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut
terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut dipusat bumi.
Letak geografis
negara berada di posisi dunia antar dua samudera dan dua benua. Letak geografis
ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional di Indonesia.
Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b.
Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia,
tat inti organiasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem
prwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang.
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat)
bukan negara kekuasaan (machsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai
kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota MPR merangkap
sebagai anggota MPR.
c.
Tata Kelengkapan
Organisasi
Tata kelengkapan
organisai adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki
oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organnisasi
masyarakat, kalangan pers serta seluruh paratur negara.
Senus lapisan
masyarakat itu diharapkann dapatt mewujudkab denokrasi yang secara
konstiyusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar falsafah
Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2.
Isi wawasan
Nusantara
Isi Wawasan
Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesian dalam
eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a.
Cita-cita bangsa
Indonesia tertuang di dalam pembukaab UUD 1945 yang meliputi:
1)
Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2)
Rakyat Indonesia
yang berkehidupan kebangsaan yng bebas.
3)
Pemerintaahan
Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan
ikutmmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
b.
Asas keterpaduan
semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang
meliputi:
1)
Satu kesatuan
wilayah Nusantra yang mencakup daratan, perairan dan digantara secara terpadu.
2)
Satu kesatuan
politik, dalam arti UUD dan politik peelaksanaannyaserta satu ideologi dan
identitas nasional.
3)
Satu kesatuan
sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar
“BhinekaTunggal Ika”, satuu tertib sosil dan satu tertib hukum.Satu kesatuan
ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekelurgaan dalam
satu sistem ekonomi kerakyatan.
4)
Satu kestuan
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)
5)
Satu kesatuan
kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang
mencakup aspek kehidupan nasional.
3.
Tata Laku Wawasan
Nusantara Mencakup Dua Segi, Batinniah dan Lahiriah
a.
Tata laku
batiniah berdaasarkan falsafah bangsa yang membentuksikap mental bangsa yang
memilki kekuatan batin.
b.
Tata laku lahiriah
merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya,
keterpaduan pembicaraan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
E.
Implementasi
wawasan Nusantara
1.
Wawasan Nusantara
Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah
pancasila diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa sebagi sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia
yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai
aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman kelangsungan hidup
bangsa Indonesia.
Dengan demikian
wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa,
serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.dan Wawsan
Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi pembangunan
Nasional.
2.
Wawasan Nusantara
dalam Pembangunan Nasional
a.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuanPolitik
1)
Kebulatan wilayah
dengan segalaisinya merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.
2)
Kenaneka ragaman
suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan
bangsa Indonesia .
3)
Secara
psikologis, bangsa Indonesia merasa satu pesaudaran, senasib dan seperjuangan,
sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4)
Pancasila
merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke
arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5)
Kehidupan politik
di seluruh wilayah Nusantara sistem hukun nasional .
6)
Seluruh kepulauan
Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hubungan nasional.
7)
Bangsa Indonesia
bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian
abadi melalui politik luar neeri bebas dan aktif.
b.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Politik
1)
Kekayaan di
seluruh wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan
milik bangsa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia
secara merata.
2)
Tingakt
perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa
mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)
Kehidupan
perekonomi di seluruh Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan
asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
c.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial budaya
1)
Masyarakat
Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasidengan tingkat
kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2)
Budaya Indonesia
pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan coraka ragam budaya yaang
menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak
nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya
bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan pertahanan Keamanan
1)
Bahwa ancaman
terhadap satu pulau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh
bagsa dan negara.
2)
Tiap-tiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan
dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3.
Penerapan Wawasan
Nusantara
a.
Salah satu
manfaat paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya, di bidang wilayah,
adalah diterimanya konsepsi Nusantara diforum internasional, sehingga
terjaminlah integritas wilayah teriterorial Indonesia. Laut Indonesia yang
semula dianggap bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di
samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia
menghasilakn pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
b.
Pertambahan luas
wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup
besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.
Pertambahan luas
wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia o nternasional termasuk
Negara-negara tetanga.
d.
Penerapan wawasan
nusantara dalam pemabangunan Negara di berbagai bidang tampak pada berbagai
proyekpembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e.
Penerapan di
bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia
yang Bhineka Tungga Ika tetap merasa sebangsa dan setanah air, senasib
sepenanggunan dengan asas pancasila.
f.
Penerapan Wawasan
Nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapan dan kewaspadaan
seluruh rakyat melalui Sistem Pertahan keamanan Rakyat semesta untuk menghadapi
berbagai ancaman bangsa dan Negara.
4.
Hubungan wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap megarah pada pencapaian tujuan
nasiaonal diperlakuakan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi
wawasan nasional. Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan
rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.
upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang
juga harus berpedoman pada wawsan nasional.
Dalam proses
pembangunan nasional untuk pencapaian tujuan nasional selalu menghadapi
berbagai kendala dan ancaman. Untuk mengatasi perlu dibangun suatu kondisi
kehidupan nasional yang disebut katahan nasioanl. Kenerhasilan pembangunan akan
meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahan nasional
yang tangguh. Sebaliknya, ketahan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan
nasional semakin baik.
Wawasan nasional
bangsa nindonesia adalah wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses
pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional
merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional
tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu perlu adanya suatu
konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Secara ringkas
dapt dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahan nasional merupakan konsepsi
yang saling mendukung antara sebgai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
F.
Studi Kasus
terkait Geopolitik Indonesia.
Pulau kecil yang tenang
dan indah tiba-tiba menjadi hiruk pikuk suara gemuruh kapal-kapal keruk. Kapal
tersebut dengan serakahnya menyedot pasir, benda mati dan seluruh mahkluk hidup
yang ada di dalamnya. Semua diangkut ke kapal tongkang yang sudah menunggu
‘lapar’.
Ke
mana kapal itu pergi? Ya, muatan kapal ditarik menuju negara tetangga,
Singapura. Isinya dimuntahkan di negeri itu. Inilah gambaran nyata sebagian
kecil warga negara Indonesia yang sedang melakukan eksploitasi tanah airnya
demi kepentingan pribadi.
Mereka tidak
mempedulikan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Biota laut
beserta isinya hancur-lebur. Ekosistem laut rusak menjadi bencana yang siap
mengintai masyarakat sekitar yang tak berdosa.
Dampak langsung dari
kerusakan ini paling dirasakan oleh masyarakat pesisir yang kebanyakan sebagai
nelayan. Kegundahan mereka sudah terlihat sejak kedatangan kapal-kapal keruk ke
wilayah tangkapan ikan.
Hasil ikan yang
diperoleh menjadi berkurang. Hal ini disebabkan seluruh isi laut disedot tanpa
pandang bulu. Tidak hanya pasir yang diangkat, tetapi telur-telur, anak ikan,
terumbu karang, serta biota lainnya juga ikut musnah.
Dampak jangka
panjang yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan pasir adalah hilangnya
pulau-pulau kecil. Hal tersebut bisa mengubah sistem perairan laut di
Indonesia. Salah satu pulau kecil dari ribuan pulau yang hampir tenggelam
adalah Pulau Nipah. Pulau tak berpenghuni di Provinisi Kepulauan Riau itu
sangat penting perannya. Karena pulau tersebut merupakan tanda dari batas
kontinen negara Indonesia dengan Singapura.
Bayangkan jika pulau
itu benar-benar tenggelam atau hilang, yang diuntungkan adalah Singapura.
Mereka dapat mengklaim bahwa luas wilayah negaranya bertambah. Direktur Pusat
Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Muhamad Karim mengatakan,
penambangan pasir laut di sekitar perairan Kepulauan Riau telah berlangsung
sejak 1970-an. Penambangan tersebut sebagian besar untuk memenuhi permintaan
negara tetangga, Singapura.
“Bagi Singapura,
penambangan pasir dibutuhkan untuk memperluas wilayah daratan mereka. Sementara
bagi bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Kepulauan Riau, penambangan pasir
tidak mendatangkan kesejahteraan. Yang ada justru kerusakan ekosistem pesisir,
dan tenggelamnya sejumlah pulau kecil,” ungkapnya.
Karim menjelaskan,
aktivitas penambangan pasir laut memiliki banyak dampak negatif. Kerusakan yang
muncul salah satunya adalah perubahan morfologi dasar laut menjadi tidak
beraturan. Perubahan itu secara langsung mengganggu kehidupan biota laut dan
lingkungan di dalamnya, seperti ekosistem dan abrasi. “Sehingga, diperlukan
pengaturan khusus agar lokasi penambangan tidak dilakukan pada satu titik,”
terangnya.
Menyangkut problem
penambangan ilegal atau pencurian pasir, menurut Karim, bagi negara kegiatan
penambangan pasir ilegal akan membawa kerugian yang cukup besar. Negara akan
kehilangan pendapatan dari devisa, pajak, dan cukai. Hukum tidak pernah mampu
menjangkau kegiatan ilegal/pencurian pasir. “Beberapa kasus seperti penangkapan
kapal pengeruk Queen of Nederland dan Geopotek berbendera Belanda tidak pernah
sampai ke proses hukum,” kata Karim.
Menurut Karim,
volume eksploitasi yang tidak terkendali juga menyebabkan suplai pasir di pasar
menjadi besar. Posisi Singapura sebagai satu-satunya pembeli telah membentuk
pasar pasir Riau menjadi pasar monopsoni. Suplai pasir yang besar membuat harga
pasir jatuh. Di sisi lain, Singapura mampu menekan harga pasir.
Karim menilai,
persoalan penambangan ilegal muncul karena tumpang tindihnya perizinan.
Sebagian perusahaan penambangan menggunakan izin pemerintah daerah, seperti
Gubernur atau Bupati. Ada pula yang menggunakan izin Kementerian Pertambangan
dan Energi.
“Tumpang tindih
perizinan telah menimbulkan kesemrawutan pengambilan pasir di banyak perairan.
Hal ini membuat kegiatan penambangan tidak terdata dengan baik. Sehingga jumlah
pasir yang dieksploitasi dan diekspor sulit diketahui. Akibatnya kerusakan
ekosistem akibat eksploitasi berlebihan tidak dapat diantisipasi,” paparnya.
Kegiatan penambangan
pasir laut, kata Karim, yang paling urgent membawa masalah besar bagi
masyarakat, khususnya nelayan di kepulauan Riau. Pengerukan pasir secara
besar-besaran berpengaruh langsung atas ketersediaan sumber daya ikan, sehingga
aktivitas ekonomi di sektor perikanan semakin terancam.
“Penyedotan pasir
telah menghancurkan ekosistem pantai, terutama hilangnya pitoplankton dan
zooplakton sebagai makanan ikan dan juvenil ikan. Hal ini akan berpengaruh
buruk bagi industri perikanan yang selanjutnya akan memukul pendapatan
masyarakat pesisir, khusunya nelayan, terutama nelayan tradisional,” kata
Karim.
Secara geopolitik,
papar Karim, penambangan pasir untuk wilayah negara lain memunculkan kasus baru
dikemudian hari. Yaitu, persoalan batas laut antara Indonesia dengan Singapura.
Penambahan luas wilayah darat secara otomatis akan menambah klaim wilayah
mereka. “Penambahan wilayah tersebut terarah ke selatan atau wilayah Indonesia.
Maka wilayah laut Indonesia secara otomatis akan berkurang. Dengan kata lain
negara Singapura melakukan ekspansi teritotial secara tidak langsung terhadap
wilayah laut Indonesia. Perluasan wilayah Singapura tampak dari luas wilayah
633 kilometer persegi pada 1991, pada 2001 menjadi 760 km2 atau bertambah
20 persen.
“Mengingat persoalan
itu, untuk meminimalkan problem yang timbul diperlukan pelarangan tegas
terhadap penambangan pasir laut. Terlebih, dari berbagai riset yang pernah
dikerjakan. Di negera lain tidak ada yang mendukung penambangan pasir berskala
besar,” katanya.
Karim menilai,
besarnya dampak negatif penambangan pasir laut, disebabkan tidak ada
perencanaan yang baik dan terkendali. Keadaan ini semakin memperlihatkan
kecenderungan destruktif menyusul pemberlakuan otonomi daerah yang tidak
dibarengi penyiapan kelembagaan dan pengaturan kewenangan yang jelas.
“Jika sebelum
berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hanya terdapat
kurang dari 10 perusahaan yang memperoleh izin menambang pasir laut di sekitar
perairan Riau. Namun sekarang berkembang hingga mencapai 200 perusahaan.
Sebagian besar izin pertambangan baru tersebut diberikan oleh pemerintah
daerah, baik provinsi maupun kabupaten,” terangnya.
Laju perkembangan
perizinan tersebut, bukan saja semakin menekan keseimbangan ekosistem laut,
tetapi juga telah menyebabkan jatuhnya harga pasir lantaran melonjaknya volume
produksi dengan pembeli satu-satunya, Singapura. Kasus serupa juga tidak
tertutup kemungkinan terjadi di tempat lain di seluruh perairan Indonesia.
Hal yang sama juga
disoroti Direktur Eksekutif Walhi Berry Nahdian Furqon. Menurut Berry, dampak
jangka pendek dari pengerukan pasir laut adalah perubahan bentang alam.
Hilangnya sejumlah pulau kecil menyebabkan ekosistem laut yang sudah tertata
rapi menjadi rusak.
“Dalam proses
penambangan tingkat kekeruhan air sangat tinggi. Ini tidak bisa ditoleransi.
Terumbu karang tercemar, kematian biota laut di dalamnya pun tak bisa
dihindari. Hanya beberapa jenis biota yang bisa bertahan,” ujarnya.
Berry mengatakan,
yang paling ditakutkan adalah kehancuran permanen. “Tidak mudah mengembalikan
eksistem laut seperti semula. Butuh waktu lama untuk mengembalikan semua
kerusakan,” terang pria yang dikaruniai dua anak tersebut.
Berry melanjutkan,
pengerukan pasir laut juga menyebabkan abrasi pantai. Wilayah Indonesia terus
berkurang menyusul masuknya air laut ke daratan.
Untuk mengatasi
masalah tersebut, Berry mengimbau para penegak hukum dan pemberi perizinanan
memberantas, serta menindak tegas pelaku penambangan pasir. “Jangan mudah
memberi perizinan. Sebaiknya kaji dulu dampak lingkungan yang akan terjadi ke
depan,” tegasnya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Indonesia dan
Malaysia adalah dua negara yang saling berdekatan dan menjalin hubungan
bilateral yang sudah berlangsung sejak lama. Meski demikian, antara kedua
negara ini sering terjadi perselisihan, khususnya mengenai permasalah batas
wilayah. Fakta memperlihatkan beberapa pulau yang telah diambil oleh pihak
Malaysia dari Indonesia, contohnya seperti Pulau Sipadan dan Ligitan. Dan
hingga kini yang menjadi permasalahan terbaru, kedua pihak tersebut sedang
memperebutkan satu wilayah yang kaya akan sumber daya minyak. Malaysia
mengklaim daerah Ambalat, yang terletak di sebelah timur Pulau Kalimantan Timur
tersebut termasuk kedalam kepemilikan wilayahnya. Indonesia yang memiliki bukti
kuat atas kepemilikannya, tidak begitu saja menerima pernyataan mentah
tersebut. Sehingga hal ini membuat sautu hubungan yang kurang baik di antara
dua pihak melalui konflik yang ditimbulkan. Dan parahnya, sampai sekarang belum
didapatkan jalan keluar yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Dari kesimpulan
yang dapat kami kemukakan di atas. Kami mengaharapkan agar pemerintah Indonesia
dapat lebih tegas dalam menyegerakan permasalahan Ambalat tersebut. Karena hal
ini dapat menunjukkan Sistem Geopolitik Indonesia yang kuat kepada seluruh
dunia. Supaya mereka tidak dengan mudah meremehkan martabat bangsa Indonesia. Indonesia
telah merdeka, maka sepatutnya kita menghapuskan segala praktek yang bertautan
dengan asas kemerdekaan yang telah direnggut bangsa Indonesia.
Bagi masyarakat
Indonesia sendiri, jangan mudah terpengaruh untuk melakukan aksi kekerasan dan
tak beretika demi mengungkapkan aspirasinya terhadap permasalahan yang
dimaksud. Kita harus tetap berkepala dingin dalam menyelesaikan berbagai
permasalahan, bukankah itu adalah hal yang paling baik untuk tidak menebar
kebencian dan kerusakan di muka bumi ini. Untuk itu selesaikanlah kasus ini
dengan cara damai mencapai jalan keluar yang saling menguntungkan Indonesia
dengan negara serumpunnya, Negeri Jiran Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar